Bunga bank apa hukumnya forex


ARTIKEL ISLAMI TENTANG BUNGA BANK Hukum Bunga Banco dalam Islam por: hukum-islam201703hukum-bunga-bank-dalam-islam. Uifo4X-AzL8 PROLOG Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan Harta riba secara berlipat ganda. MASALAH Apakah bunga banco termasuk kategori riba DALIL Ada banyak ayat Al-Qur8217an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya: Surat Al-Baqarah, ayat 275: Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA8217 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (Tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA8217, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA8217. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA8217), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA8217), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Surat Ali 8216Imran, ayat 130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Surat Ar-Rum, ayat 39: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. PENDAPAT Jumhur (mayoritaskebanyakan) Ulama8217 sepakat bahwa bunga bank adalah riba, por karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama8217 terkemuka dalam konferensi Islamismo Penelitiano Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Abu zahrah, Abu 8216ala al-Maududi Abdullah al-8216Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga banco itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan banco yang memakai sistema bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan por Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obrigasi yang dikeluarkan Banco Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, 8220Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada Kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, 8220Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur8217an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur8217an tentang pengharaman riba Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga banco seperti di negara kita ini bukan riba Yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130. Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan. ANALISA Larangan al-Qur8217an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur8217an dan bunga dalam dunia kapitalis. Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam: Riba Fadhl, não está na lista de nomes. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjamimempiutangi. Contoh. Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. Maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama. Riba Nasi8217ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiridilambatkan oleh yang meminjam. Contoh. Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gramas, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Tidak ada komentar: 1 COMPARTILHAR DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT. Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan compartilham bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook twitter anda. Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin. (Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua) Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situsblog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya. Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas Perfil de Silahkan gunakan (Anônimo) jika anda tidak mempunyai Conta untuk komentar Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda Ke email saya bagindaerygmail Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oh orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaerygmail Mengenai Saya Situs Baginda Ery (Novo) Situs Bagindaery adalah Blog yang menyediakan berbagai macam artikel yang berkualitas dan layak dibaca oleh semua kalangan, mulai dari artikel tentang Kesuskesan seseorang, kisah motivasi, kisah islami, sampai dengan kisah misteri Situs Baginda Ery (Novo) menyediakan Kisah Misteri, Kisah Nyata, Kisah Legenda, Kisah Islami, Kisah Orang-Orang Sukses, Kisah Motivasi, Kisah Inspiratif, dan Banyak Artikel Menarik lainnya. Siga o Twitter: BagindaEry Facebook: Ba Ginda Lihat profil lengkapkuSaya termasuk yang anti bunga banco tapi disisi loin saya juga menggunakan produk banco konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah Saya mendapai penyataan tentang bunga banco sebagai berikut: Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif Menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya Mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi. Menguntip panndapat Ulama A. Hasan de Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya. dst Menurut ustad bagaimana Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram. Mengalihkan illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin. Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu Tentu tidak. Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan. Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka Apakah zina menjadi halal Bukankah babi bisa dimasak esteril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua Apakah dying babi halal Fatwa MUI Tergesa-gesa Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI Sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba. Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram. Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi. Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain. Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai dados dan entrada yang diterimanya. Al-Imam As-Syafii pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid. Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah. Haramnya Bunga Bank 1. Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo, 1968, pada nomor b dan c: 8211 banco dengan sistem riba hukumnya haram dan banco tanpa riba hukumnya halal - bank yang diberikan oleh banco-banco milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini Berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. 2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Banco adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat. 3. Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Banco dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan banco-banco alternativo yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip - prinsip Islam. 4. Mufti Negara Mesir Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga banco de mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan. 5. Konsul Kajian Islam Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga banco sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan banco-banco konvensional. Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam. Wallahu alam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc (wi)

Comments

Popular posts from this blog

Forex time converter forex market hours

Frontstocks binário opções

Forex opções delta hedging